JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam aksinya, pria DB yang secara tunggal melakukan pemerasan, mengaku anggota ormas. Ia ngaku begitu saat melakukan pemerasan, kepada staf karyawan sebuah proyek pembangunan di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Pria berinisial DB (48) ternyata bukan anggota dari salah satu ormas saat melakukan aksi pemerasan.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto menegaskan bahwa DB bukan anggota dari salah satu ormas. DB melakukan aksi pemerasan secara tunggal.
"Kita perlu luruskan, hasil penyelidikan kita saat ini ditemukan tidak adanya oknum ormas yang bermain atau melakukan aktivitas, ini artinya hanya pemain tunggal," ujar Ferdo di Polsek Kembangan, Kamis (26/08/2021).
Saat aksi pemerasan terjadi, Ferdo menjelaskan bahwa pelaku sempat mengaku oknum dari anggota dari salah satu ormas. Namun setelah didalami, ternyata DB melakukan aksinya sendiri.
DB juga melakukan pengancaman saat melakukan aksi pemerasan. Dia mengancam akan menutup proyek perusahaan yang akan dibangun jika tidak memberikan uang yang ia minta.
Ia meminta jatah Rp50 juta saat melakukan pemerasan. Namun karena keberatan, pihak proyek hanya memberikan sebesar Rp500 ribu pada pemerasan yang dilakukan oleh FB pada ke empat kalinya.
"Sementara ini untuk korban lain kita belum temukan. Pengakuan korban juga baru ditempat tersebut melakukan pemerasan. Tapi tetap kita dalami lagi," ucapnya.
Ferdo berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi premanisme khususnya di wilayah hukum Polsek Kembangan. Ia juga berpesan agar masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian jika ada aksi premanisme.
"Kami menyampaikan tak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakbar. Sekali lagi tak ada ruang bagi pelaku premanisme di wilayah Jakbar," ucap Ferdo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum sembilan tahun penjara.