Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana (Yono)

Jakarta

DKI Sederhanakan Pembuatan KJP Plus dan KJMU, Begini Mekanismenya

Minggu 20 Sep 2020, 18:25 WIB

JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, telah menyederhanakan proses pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kendati demikian, jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial (Jamsos) sesuai Kelurahan tempat tinggal.

Dasar penyederhanaan dalam mendata peserta KJP Plus dan KJMU mengacu pada Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Nasional atau Daerah.

“Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal," terang Nahdiana melalui keterangan tertulis, Minggu (19/5/2020).

Nahdiana menjelaskan, perbedaan yang mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus adalah jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah, kali ini Disdik Provinsi DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS Nasional / Daerah, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

"Selain itu, KJP Plus juga tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Prakerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020," sambungnya.

"Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal,” pungkasnya.

Adapun rincian step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1 - 8 Oktober 2020).
  2. Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (1 - 8 Oktober 2020).
  3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9 - 12 Oktober 2020).
  4. Data final penerima ditetapkan (13 - 15 Oktober 2020). (Yono/tha)
Tags:
KJP PLusKJMUdki jakarta

Reporter

Administrator

Editor