Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Kriminal

Anak Jokowi Hampir Kena Tipu Sindikat Penipuan Online 4 ABG

Jumat 18 Sep 2020, 22:30 WIB

JAKARTA - Sindikat penipuan online dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Empat tersangka, AF, GR, MR, dan DFY merupakan anak dibawah umur. 

Mereka diamankan petugas di daerah Aceh dan Medan, Sumatera Utara. Salah satu korbannya yang akan ditipu adalah anak  Jokowi (Presiden Joko Widodo), Kaesang Pangarep. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, para tersangka sangat lihai saat beraksi di dunia maya. Mereka mengaku menjual barang bermerek lewat sejumlah akun instagram. Dan barang tersebut terbatas, seperti sepatu dan sandal.

"Penipuan online dengan modus menjula dan menang pelelangan barang di Instagram yang mencapai nilai jutaan rupiah," kata Argo, Jumat (18/9/2020).

Namun kenyataannya, para tersangka tidak pernah mengirim barang setelah menerima uang transfer dari korban. "Anak ini sudah pandai bermain di dunia maya, hingga kami temukan keberadaan mereka. Dan ini penyelidikan yang tidak mudah," ujar Argo.

Dikatakan, keempat tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan dimana petugas menemukan akun para tersangka dari hasil pendalaman akun-nya.

"Dari penyelidikan secara mendalam pengecekan akun, mulai lokasi kemudian identitas yang bersangkutan, kami dapatkan akun tersebut ada di wilayah Aceh dan Medan. Kerugian korbannya mencapai ratusan juta," ucap Argo.

Dari hasil kejahatan tersebut digunakan para tersangka untuk foya-foya seperti membeli pulsa, ponsel, jam tangan dan lainnya.

Dari penangkapan tersebut petugas lalu berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena para pelaku masih di bawah umur, rata-rata berusia 15-16 tahun. "Mereka ini pelajar SMP Kelas 7-8-9, sehingga kami berkoordinasi dengan Bapas setempat," ujarnya.

Argo menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A atau laporan yang dibuat polisi dengan nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020 dengan tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap akun @luckycatsauction, sejak 8 September 2020 lalu. Ternyata akun ini  telah melakukan penipuan terhadap puluhan korban, salah satunya hendak menipu Kaesang.

Dari para tersangka polisi menyita 8 handphone, 3 buku tabungan dan kartu ATM berbagai bank, jam tangan dan sejumlah uang.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 41 ayat 1 juncto Pasal 36 UU ITE. Polisi mengimbau para orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak. (ilham/win)

Tags:
Sindikat penipuan onlineAnak Jokowi4 ABG

Reporter

Administrator

Editor