JAKARTA – Hari ini artis Vanessa Angel akan menjalani sidang pertamanya dalam kasus penyalahgunaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Sebelumnya Vanessa sempat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk lakukan pelaporan diri sebagai tahanan kota pada (19/8).
Eko Aryanto, Juru Bicara PN Jakbar mengatakan bahwa Vanessa akan dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat meski di tengah pandemi Covid-19. Vanessa dihadirkan karena selebriti ini berstatus sebagai tahanan kota.
"Betul tersangka akan dihadirkan di persidangan," ucap Eko saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Majelis Hakim yang memimpin persidangan Vanessa Angel adalah Setyanto Hermawan, Iwan Wardana, dan Ade Sumitra. Sedangkan jaksa penuntut umum adalah Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
Sebelumnya Vanessa dan suami telah diperiksa kembali untuk mencocokan keterangan para saksi di Satnarkoba Polres Metro Jakbar pada (9/4) lalu. Pemeriksaan ini diperlukan guna memutuskan penetapan mereka sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, polisi mengamankan Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan juga asistennya yang berinisial CL di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada (16/3) malam. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil Xanax yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vanessa sebutkan didapat dari mantan kuasa hukumnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dan sisaya (5 butir) ada di dalam tas Vanessa.
Oleh sebab itu, Vanessa akan didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (nada/tri)