ADVERTISEMENT

Nindy Ayunda Diduga Tahu Sang Suami Pakai Narkoba, Polisi Masih Lakukan Gelar Perkara

Rabu, 20 Januari 2021 16:47 WIB

Share
Nindy Ayunda Diduga Tahu Sang Suami Pakai Narkoba, Polisi Masih Lakukan Gelar Perkara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan saksi artis penyanyi Nindy Ayunda. Pasalnya, Nindy diduga mengetahui suaminya menggunakan narkoba.

Karena itu, Nindy Ayunda bisa saja diduga terlibat dalam kasus suaminya Aksara Parasady Harsono (APH) yang kini ditahan akibat menyalahgunakan narkoba jenis Happy Five (H5).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya hingga kini masih mendalami hasil keterangan saksi Nindy Ayunda yang diduga mengetahui sang suami menyimpan narkoba.

Baca juga: Saat Suami Nindy Ayunda Ditangkap, Polisi Sita 1,5 H5 Berikut Senpi Bareta dan 50 Pluru Tajam

Ronaldo menuturkan apa pun hasil yang berkaitan dengan status Nindy, pihaknya akan menyampaikannya jika sudah cukup bukti dari hasil gelar perkara.

"Jadi ini mesti kami gelar perkara karena rumus pasal UU narkotika dan UU psikotropika itu harus kami temukan alat bukti, perkara narkotika ini bisa cukup bukti atau enggak. Maka kami butuh waktu untuk pendalaman," ucapnya.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk APH di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021) lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1,5 butir H5.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, dari pengakuan APH, barang bukti H5 tersebut didapat dari salah seorang rekannya yang dipanggil Dut atau Bro, saat liburan di Sydney, Australia.

Baca juga: Penyidik Layangkan Surat Panggilan Artis Nindy Ayunda Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba Suami

Adhy mengatakan, tersangka APH menggunakan H5 sejak satu tahun lalu. APH kemungkinan memakai H5 untuk menghilangkan stres.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT