ADVERTISEMENT
Sabtu, 29 Agustus 2020 20:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menentang keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang memasukkan ganja sebagai komoditas tanaman obat. Hal tersebut dinilai telah melanggar susunan peraturan dan perundangan-undangan.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo yang menilai Keputusan Menteri Pertanian bertentangan dengan undang-undang (UU).
Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009, ganja dilarang ditanam.
BACA JUGA: Pohon Ganja Sempat Dinyatakan Tumbuhan Obat, Mentan Mencabut Keputusannya
"Karena ganja masuk golongan narkotika yang mana akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam, diperdagangkan, digunakan kepentingan rekreasional dan medis," katanya, Sabtu (29/8).
Pudjo menegaskan, dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009, ganja dimasukkan dalam narkotika golongan satu yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
"Dan penggunaan ganja itu pun aturannya sangat ketat karena harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan," ungkapnya.
Karena bertentangan dengan Undang-undang, Pudjo pun meminta Kepmen tersebut harus segera dianulir.
Mentan seharusnya sudah mengetahui bahwa kebijakan atau peraturan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.
"Artinya, keputusan Mentan tersebut harus dianulir. Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan (Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT