Massa dari Gentar saat melakukan unjukrasa depan Balaikota Jakarta. (yomo)

Jakarta

Massa Geruduk Balaikota Tuntut Reklamasi Ancol Dihentikan

Rabu 15 Jul 2020, 06:20 WIB

JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (Gentar) menggeruduk Balaikota DKI Jakarta, pada Selasa (14/7/2020). Mereka berunjuk rasa menuntut dihentikannya reklamasi Ancol.

Reklamasi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik, pasalnya pada Februari lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol.

Keputusan tersebut memuat tentang reklamasi pantai Ancol seluas 155 hektar. Namun, Kepgub tersebut dinilai pengunjukrasa tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan banyak menabrak aturan, sebab reklamasi pantai ancol ini tidak mengacu pada Praturan Daerah (Perda), Rencana Detail Tata Ruang (RTDR). Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil (RZWP3K).

"Tidak ada kajian amdal yang lebih komprehensif sehingga keputusan Anies ini cacat hukum dan tidak menjalankan etika kebijakan publik dengan baik," kata Koordinator Gentar, Mahameru Putra, melalui keterangan tertulisnya.

Mahameru menegaskan, Keputusan Gubernur harusnya mengacu kepada Peraturan Daerah kekuatan hukumnya, sedangkan Raperda saja belum dibahas dan belum rampung Anies malah mengeluarkan Kepgub, ini adalah sebuah krisis Good Governance yang dialami oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pada saat kampanye Anies dengan tegas menyampaikan kepada konsituennya, jikan menjadi Gubernur DKI Jakarta maka akan menentang dan menghentikan reklamasi, namun pada nyatanya hari ini Anies telah mengingkari janjinya dan membohongi rakyat Jakarta," ujarnya.

Dikatakan, dengan adanya peristiwa ini, membuktikan bahwasannya Anies adalah pemimpin yang sangat tidak konsisten dengan janjinya sendiri dan tidak bisa dipercaya untuk memimpin pemerintahan.

"Oleh sebab itu kami menyampaikan tuntutan stop Reklamasi Pantai Ancol Jakarta. Kemudian mendesak Anies Baswedan mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta apabila tidak menghentikan Reklamasi pantai ancol. Copot dan periksa jajaran Komisaris ancol karena diduga melakukan gratifikasi," pintanya.

Mahameru juga mendesak KPK segera menangkap para mafia reklamasi pantai ancol, dan menangkap para anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat dan mendukung reklamasi pantai ancol. (Yono/win)

 

Tags:
massagerudukBalaikotatuntutReklamasi Ancol Dihentikanposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor