Pemerintah Harus Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Laksanakan Reklamasi Bekasi Galian Tambang

Senin 01 Feb 2021, 12:03 WIB
Lokasi Bekas galian tambang. (ist)

Lokasi Bekas galian tambang. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mendesak Pemerintah meningkatkan kinerja reklamasi bekas galian tambang agar tidak membahayakan lingkungan. 

Mulyanto minta Pemerintah tegas laksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga.

Jika perlu, kata Mulyanto, Pemerintah mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar memenuhi kewajibannya.

"Pemerintah jangan membiarkan lubang-lubang besar terus menganga sehingga menimbulkan bahaya dan dampak negatif bagi masyarakat. Sebagaimana ditengarai para ahli, lubang ini juga dapat mengakibatkan banjir seperti di Kalimantan Selatan," kata Mulyanto, Senin (1/02/2021)

Baca juga: Mulyanto: Pertamina Jangan Sesumbar Pasang Target Besar Lifting Blok Rokan

Untuk itu, lanjut Mulyanto, Pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang ini. Apalagi dana reklamasi tambang dan sanksi pidana bagi pelanggarnya sudah ada dan jelas diatur dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100%.

Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang.

Mantan anggota Panitia Kerja RUU Minerba ini setuju dan mendukung pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelanggar reklamasi dan/atau pasca tambang dari aturan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi administratif. 

Baca juga: PKS Minta Pemerintah Selesaikan Mismatch Gas untuk Pembangkit PLN

"Dengan revisi UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang baru berusia seumur jagung ini, kita mendorong aspek pengelolaan lingkungan tambang, baik reklamasi dan/atau pascatambang menjadi semakin baik," ucapnya.

Berita Terkait
News Update