ADVERTISEMENT

Kolaborasi Suami Istri dalam Kejahatan

Selasa, 7 Juli 2020 09:45 WIB

Share
Kolaborasi Suami Istri dalam Kejahatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SUAMI istri memang harus berkolaborasi dalam menjalin rumah tangganya. Keduanya saling dukung mendukung. Katakanlah, ketika suami menjadi pejabat, ya paling tidak si istri harus menjaga, mengingatkan suami jangan menyelewengkan jabatannya. Jangan merongrong!

Mengapa istri yang diingatkan? Ya, karena banyak sih lelaki atau suami pejabat terperosok melakukan kejahatan karena ulah sang istri. Malah ada yang istrinya juga ikut terlibat dalam kejahatan. Kasus narkoba, misalnya, banyak dilakukan suami istri. Ketika suami ditahan, karena narkoba, pekerjaannya kemudian digantikan oleh sang istri. Si suami menyetir dari balik jeruji besi.

Nakoba bukan kasus satu-satunya yang dilakukan suami istri, tapi banyak kejahatan lain, termasuk penipuan. Masih ingat, suami istri bikin perusahaan perjalanan umroh di Depok, tahu-tahunya uangnya dikuasai untuk foya-foya, hidup mewah sampai jalan-jalan ke luar negeri. Sementara jamaah yang sudah setor uang keleleran batal ke Tanah suci. Begitulah orang nipu, nggak peduli urusan agama saja mereka berani. Nggak takut dosa!

Masih banyak yang mereka lakukan kejahatan secara bersama. Tengok saja kasus yang terjadi di Kalimantan. Suami istri ini asyik-asyik saja menggasak uang negara miliaran rupiah.

Kerja sama mereka memang sebelumnya aman-aman saja,karena sang suami sebagai bupati, sementara sang istri ketua DPRD? Tapi ternyata dugaan mereka salah, orang atau bawahan boleh saja takut, tapi Allah Swt benci dengan kejahatan.

Dan jangan lupa,kejahatan sekecil apapun, atau disembunyikan serapat mungkin, pada akhirnya akan ketahuan  juga!

Jadi, halo suami istri boleh kerja sama, tapi untuk urusan yang baik. Oke? (massoes)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT