Rusunawa.(dok)

Jakarta

Ribuan Orang Tunggak Retribusi Rusunawa, Kadis Perumahan: Yang Terdampak Covid-19 Tidak Akan Diusir

Rabu 01 Jul 2020, 12:20 WIB

`JAKARTA – Kebijakan pembebasan pembayaran retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, bagi penghuni terdampak pandemi Covid-19 masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Terkait kebijakan pembebasan/relaksasi pembayaran retribusi masih menunggu penyelesaian Kepgub," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko, saat dihubungi Poskota, Selasa (30/6/2020).

Sarjoko merinci, data penunggak retribusi hingga 30 Mei 2020, untuk jumlah unit penunggak warga terprogram sebanyak 6.715 unit, dengan nominal Rp 43.540.237.089. Sedangkan jumlah unit menunggak warga umum sebanyak 5.296 unit dengan nominal Rp 24.332.674.415. Untuk jumlah unit usaha atau kios penunggak sebanyak 772 unit, dengan nominal Rp 3.519.639.413.

Menurutnya data ini tidak terbatas hanya periode covid-19. Namun, data tunggakan keseluruhan hingga saat ini sebanyak Rp 71.392.550.917.

Sarjoko menegaskan bagi penunggak retribusi rusunawa yang benar-benar terdampak covid-19 tidak akan dilakukan pengusiran oleh Pemprov DKI Jakarta. "Yang benar-benar terdampak covid-19, tidak akan ada pengusiran," tandasnya. (yono/tri)

Tags:
Ribuan OrangTunggak RetribusirusunawaKadis PerumahanTerdampak Covid-19Tidak Akan Diusir

Reporter

Administrator

Editor