Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan barang bukti hasil kejahatan Area lampiran

Kriminal

Komplotan Rampok Pakai Aplikasi MiChat Dibekuk Subdit Resmob

Senin 08 Jun 2020, 16:05 WIB

JAKARTA –  Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan rampok menggunakan aplikasi pertemanan MiChat. Tiga dari empat tersangka dicokok di kawasan Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka, TH alias Aphe (36), berperan sebagai eksekutor pemegang celurit dan ZA alias Z (37)  joki kemudian DP alias Dhanu (22), sebagai penadah. Sementara rekannya, FS alias Ojan, masih diburu dan masuk DPO polisi.

Korban AR sendiri mengalami luka sayat di bagian tangannya saat dirampok di samping Kantor Komnas HAM Jl. Raya latuharhari, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, komplotan rampok ini melukai korbannya dan membawa kabur sepeda motor dan handphonenya.

Modus komplotan rampok ini yaitu berkenalan dan mengajak korban, AR bertemu untuk jalan - jalan melalui aplikasi Mi-Chat.

"Setelah itu pelaku mengajak korban ketempat sepi, kemudian dua orang pelaku lainnya  mengikuti dari belakang dengan membawa senjata tajam untuk melakukan perampokan. Korban kemudian dipaksa menyerahkan sepeda motornya hingga dilukai," kata Yusri, Senin (8/6/2020).

Selain mengamankan dua tersangka, TH alias Aphe, dan ZA alias Z, polisi juga menciduk penadah handphone hasil curian, pada Kamis 30 Mei 2020. Handphone tersebut dijual kepada tersangka DP alias Dhanu Rp 1,5 juta.

Dari para tersangka polisi menyita sepeda motor Beat warna putih B 4263 SDF, celurit dan handphone. Polisi sendiri masih mendalami kasus ini karena melihat modus aksinya kemungkinan sudah banyak korbannya.

Kepada para tersangka, polisi menjerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemuduan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (ilham/tri)

Tags:
komplotanrampokaplikasimichatdibekuksubdit resmob

Reporter

Administrator

Editor