POSKOTA.CO.ID – Untuk menjaga ketertiban, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memblokir semua aplikasi yang melanggar Undang-undang tanpa kecuali.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, saat berada di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.
"Ya, tidak peduli apapun aplikasinya. Mi Chat jadi salah satunya yang akan diblokir ketika aplikasi tersebut mempromosikan konten-konten negatif dan lain sebagainya," ujarnya.
Nezar menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika terdapat aplikasi yang masih memproduksi konten negatif.
Selain pemblokiran, pemerintah juga akan mengambil langkah hukum jika diperlukan. "Nanti ya, kami akan ambil tindakan hukum atas hal ini," tambahnya.
Karenanya, Kominfo terus berupaya untuk memastikan bahwa aplikasi-aplikasi yang beroperasi di Indonesia telah mematuhi regulasi yang berlaku.
Salah satu yang disorot adalah aplikasi yang diketahui sering menyebarkan konten yang berpotensi merugikan masyarakat.
Diketahui selama ini aplikasi MiChat sering disalahgunakan oleh kebanyakan orang. Karenanya, Mi Chat menjadi salah satu aplikasi yang akan diblokir oleh Kominfo.
Mengapa Aplikasi Mi Chat Diblokir oleh Kominfo?
Sebenarnya, MiChat termasuk dalam aplikasi pesan instan yang mirip dengan WhatsApp atau Telegram, tetapi lebih berfokus pada fitur menemukan teman baru berdasarkan lokasi.
Disebut masuk daftar blokir Kominfo, diketahui bahwa Indonesia merupakan negara dengan persentase pengguna MiChat tertinggi di dunia, yaitu 83,73 persen berdasarkan data dari Similarweb.
Ada beberapa kemungkinan penyebab aplikasi tersebut diblokir, misalnya terkait pelanggaran kebijakan.