BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi tangkap pelaku perdagangan anak yang dijual melalui aplikasi pencarian teman Michat di wilayah Ujung Aspal Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, sebanyak dua orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda, sebagai pelaku ekploitasi dan memfasilitasi tempat.
"Yang pertama inisial D dan yang kedua menyediakan tempat atau fasilitas inisial AT alias Oma," ucap AKBP Muhammad Firdaus, Minggu (14/1/2024).
Muhamad Firdaus juga memberikan identitas terhadap kedua tersangka kasus perdagangan anak.
"Umur 18 tahun 6 bulan untuk Tersangka inisial AT alias Oma ini berusia setengah tua sekitar 40 lebih," jelasnya.
Para tersangka ini ditangkap tak jauh dari tempat yang disebut kos 28 wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Kost-kostan namanya kost 28," singkat Muhammad Firdaus.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Salah satu hasil pengembangan, jika tersangka berinisial AT atau Oma sudah menyediakan tempat sejak satu tahun lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal sebagai mana dimaksud.