Mucikari di Bekasi Tawarkan 8 Gadis Jadi Korban Prostitusi, Dalam 3 Bulan Layani 128 Tamu

Senin 15 Jan 2024, 22:01 WIB
Pengungkapan kasus perdagangan anak melalui MiChat di Polres Metro Bekasi Kota. (Poskota/Ihsan Fahmi).

Pengungkapan kasus perdagangan anak melalui MiChat di Polres Metro Bekasi Kota. (Poskota/Ihsan Fahmi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - AT alias Oma (52) mucikari di Kota Bekasi ditangkap polisi karena memperdagangkan wanita dalam bisnis prostitusi. Teranyar sudah ratusan tamu mendatangi tempatnya.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka mucikari tersebut telah memperkerjakan 8 orang termasuk pelapor IRJ (15).

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, ada 8 korban lainnya yang berada di lokasi. 2 masih anak-anak dan 6 orang lainnya sudah dewasa," kata AKBP Muhammad Firdaus, Senin (15/1/2024).

8 wanita itu terdapat warga Bekasi dan daerah lainnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, dalam 3 bulan terakhir terdapat 128 tamu yang telah dilayani oleh 8 korban.

"128 tamu selama 3 bulan, dilayani korban AJR dan 7 korban eksploitasi seksual lainnya," jelasnya.

"Sedangkan korban inisial A baru 1 minggu di sana dan cuman mendapatkan tamu 2 sampai 4 saja dalam sehari. Itu tidak setiap hari mendapatkan tamu," sebut Muhammad Firdaus.

Diketahui selain TA alias Oma, polisi menangkap D (18) selaku pencari pelanggan melalui aplikasi TanTan, kemudian dijual di aplikasi kencan MiChat.

Para tersangka ditangkap di kawasan Jatisampurna, tak jauh dari Kost 28 yang merupakan tempat prostitusi yang disewa oleh Oma selaku Mucikari.

"AT alias Oma ditangkap di rumahnya (50 meter dari Kost 28) D ditangkap tidak jauh dari kost 28," kata Muhammad Firdaus.

Peristiwa ini akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban AJR (15) ke Polres Metro Bekasi pada Oktober 2023 lalu.

Penyidik menerapkan pasal 88 junto 76 i undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update