SERANG – Usulan hak interpelasi DPRD Provinsi Banten atas Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Banten dianggap tidak masuk pada substansi karena merupakan akibat.
Beberapa anggota DPRD Provinsi Banten bahkan menyarankan membentuk Panitia Khusus (Pansus) BGD untuk mengetahui substansi permasalahannya.
Menurut Sekretaris Fraksi PKB DPRD Banten Umar Bin Barmawi, terkait interpelasi pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB, hal itu biasa dilakukan oleh seorang kepala daerah dan dirasa tidak berdampak sistemik.
"Fraksi PKB tidak sependapat usulan interpelasi karena bukan substansinya yang dipermaslahkan. Terlebih, pada saat pemerintah daerah sedang fokus dalam hal penanganan dampak Covid-19," ungkap Umar kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Sementara itu Sekretaris Fraksi Demokrat, A. Jazuli Abdillah menyatakan, usulan hak interpelasi itu sah-sah aja. Namun, pihaknya sejauh ini mengaku tak sempat berfikiran untuk ikut-ikutan mengusulkan hak interpelasi, apalagi ikut menandatangani.
Menurutnya, soal RKUD sudah ada forumnya. Saat rapat konsultasi seluruh fraksi bertanya dan minta klarifikasi. Sudah dijawab dari hulu sampai hilir oleh gubernur. Materinya sudah ditanya dan sudah dijawab. Substabsinya sudah selesai.
Ditambahkan, dinamika yang berlangsung sejauh ini hanya menyisakan ketidakjelasan. Masih banyak agenda penting ke depan yang menjadi konsentrasi dewan untuk kepentingan rakyat.
"Justru bila hendak membuka tabir secara jelas dan terbuka lebih baik membentuk Pansus (Panitia Khusus) agar lebih mendalam dan komprehensif. Misalnya Pansus Bank Banten atau Pansus BGD (Banten Global Development)," sarannya.
Hal senada juga diungkap Ketua Fraksi Nasdem-PSI Furtasan Ali Yusuf. Menurutnya, pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB itu sudah diketahui subtansinya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Banten dan Gubernur Banten, Senin (27/4/2020) lalu.
"Fraksi NasDem, setelah dijelaskan itu mengerti dan faham alasan mendasarnya apa. Memang alasannya untuk menyelamatkan uang rakyat. Dari situ subtansinya sudah terjawab," katanya.
Fraksi Gerindra, seperti diungkap Ketua Fraksi Gerindra Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian aturan perundang-undangan terhadap kebijakan Gubernur Banten memindahkan RKUD dari Bank Banten ke BJB.
Terhadap anggota Fraksi Gerindra yang turut menandatangani usulan interpelasi, dikatakannya hal itu merupakan hak personal sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.
Fraksi PAN juga tidak sependapat dengan usulan interpelasi terhadap kebijakan Gubernur Banten itu. Menurut Ketua Fraksi PAN Dede Rohana Putra, Fraksi PAN belum ikut interpelasi yang digulirkan Fraksi PDIP. Usulan interpelasi itu masih belum perlu dilakukan, apalagi soal pemindahan RKUD dari Bank Banten
Terpisah, anggota Fraksi PPP DPRD Banten Ubaidillah mengungkapkan bahwa Fraksi PPP tidak mendukung adanya interpelasi tersebut. Bahkan pihaknya menyarnakan untuk "bongkar-bongkaran" dengan membentuk Pansus BGD. Menurutnya, pemindahan RKUD hanya akibat, bukan substansi.
Sementara, Ketua Fraksi PKS Juheni M. Rois menyatakan bahwa interpelasi itu hak yang melekat pada anggota dewan, tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya jika niatnya baik, Insyaallah akan berakhir baik.
Dari informasi yang dihimpun, jumlah anggota DPRD Provinsi Banten yang menandatangi pengajuan hak interpelasi saat ini mencapai 15 orang. Terdiri dari 13 orang anggota Fraksi PDI Perjuangan, Muhlis, Ida Rosida Lutfi, Sri Hartati, Barhum HS, Anita Indahwati, Ade Suryana, Jamin, Yeremia Mendrofa, Toha, Sugianto, Ehi Suhaeri, Madsuri, dan Indah Rusmiati. 1 orang anggota Fraksi Nasdem-PSI Maretta Dian, dan 1 orang anggota Fraksi Gerindra Ade Hidayat. (haryono/tri)