ADVERTISEMENT

Didukung 15 Anggota DPRD DKI Asal Fraksi PSI dan PDIP, Hak Intepelasi Formula E, Akan Muluskah?

Rabu, 18 Agustus 2021 21:46 WIB

Share
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta saat membahas usulan perubahan RPJMD DKI Jakarta.  (foto: deny) 
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta saat membahas usulan perubahan RPJMD DKI Jakarta.  (foto: deny) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penggunaan hak  Interpelasi untuk kasus Formula E yang akan digulirkan Fraksi PSI dan PDIP, telah memenuhi ketentuan yang ada, karena sudah didukung 15 anggota. Dalam arti usul sudah bisa diajukan ke rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Nah, di rapat paripurna nanti, bakal muluskah, atau layu sebelum berkembang? Tentu prose lobi-lobi akan gencar dilakukan. Sejauh ini, dua fraksi itu yang getol, fraksi PAN sudah terdengar menolak..  

Ketua Fraksi PDIP DPRD DK, Ima Mahdiah mengatakan, bahwa sampai hari ini ada 7 orang yang sudah menandatangani dukungan Hak Interpelasi Formula E. 

Kata dia lagi, tak menuntut kemungkinan akan ada lagi dukungan dari fraksinya. 
"Kalau fraksi PDI Perjuangan prinsipnya ini masalah teknis aja. Tapi kita berusaha untuk fraksi-fraksi lain ikut serta," ucapnya, Rabu (18/08/2021).

Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini mengaku, kalau Fraksi PDIP sudah mengajak fraksi lain untuk bergabung menggunakan Hak Interpelasi tersebut. 

"Saya sudah sampaikan ke Golkar, temen yang lima lain juga ada yang menyampaikan ke Gerindra, Demokrat dll. Kita saling berbagi tugas aja," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan PSI DKI Michael Victor Sianipar mengatakan, delapan anggota PSI telah menandatangani berkas pengajuan hak interpelasi Formula E, menyusul langkah yang diinisiasi Fraksi PDIP. 

"Pengajuan hak interpelasi ini merupakan sikap partai yang sudah dibahas secara mendalam dalam 2 tahun terakhir baik dari urgensi maupun dari prioritas anggaran. Ini masih langkah awal dan kita akan tunggu kelanjutannya," ujarnya.

Michael menegaskan, PSI bakal terus berkomitmen mengawal uang rakyat agar tidak dihambur-hamburkan. 

Interpelasi ini diajukan karena DPRD DKI segera akan melakukan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 serta KUA PPAS 2022. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT