Polisi Ungkap Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung

Jumat 28 Feb 2020, 13:37 WIB
Polisi ungkap penimbunan dan produksi masker ilegal di Cakung, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).(firda)

Polisi ungkap penimbunan dan produksi masker ilegal di Cakung, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).(firda)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar," tandas Yusri. (firda/tri)

News Update