"Ladang hektar kita bakar tapi ada yamg kita sisipkan untuk barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (firda/tri)