Polisi Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja Sepanjang Desember 2019 dan Januari 2020

Rabu 22 Jan 2020, 14:20 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (ketiga dari kiri), Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heriawan (ketiga dari kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (ketiga dari kiri), Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heriawan (ketiga dari kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

"Ladang hektar kita bakar tapi ada yamg kita sisipkan untuk barang bukti," jelasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (firda/tri)

News Update