Kejaksaan RI Waspadai Mata Uang Kripto Dijadikan Kejahatan Ilegal

Rabu 02 Okt 2019, 06:12 WIB

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah membuka pelatihan terpadu aparat penegak hukum antar negara  terkait Masalah cryptocurrency (mata uang Kripto-red) atau perdagangan mata uang seperti dikenal Bitcoin di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksan RI, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan penegak hukum tujuh berbagai negara yakni Singapura, Malaysia, Hongkong, Thailand, Australia, Rusia, dan Turki. Kejahatan kripto telah berkembang di tengah kemajuan teknologi, sebagai mata uang digital di mana transaksinya dapat dilakukan dalam jaringan (online). Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengatakan, perkembangan cryptocurrency semakin masif mengguncang layanan keuangan dan sistem pembayaran global. "Tercatat sudah ada sekitar 1.300 mata cryptocurrency yang ada di dunia. Pada sisi lain, tidak jarang perkembangan cryptocurrency juga seringkali dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai alat atau sarana dalam melakukan kejahatan," ucap Arminsyah ketika membuka agenda pelatihan terpadu tersebut. Penggunaan cryptocurrency sudah semakin massif. Tidak hanya menimbulkan dampak yang positif, namun juga berkorelasi dengan tumbuhnya kegiatan ilegal, seperti pencucian uang, transfer dana narkotika, pendanaan teroris, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak. "Tentunya, akibat kejahatan menggunakan sarana cryptocurrency tidak hanya berdampak kepada negara yang melegalkan, namun juga kepada negara lain yang melarangnya mengingat jaringannya yang tanpa sekat, batas, dan bersifat global," kata Arminsyah. Ia menilai saat ini kejahatan Kripto telah berkembang semakin signifikan, meskipun skala penuh penyalahgunaan mata uang virtual ini masih belum diketahui, nilai pasarnya. Namun,  dari berbagai sumber yang telah dilaporkan telah melebihi EUR 7 Miliar di seluruh dunia. "Kejahatan cryptocurrency yang bersifat lintas negara haruslah dipandang sebagai musuh bersama (common enemy), oleh karenanya tidak dapat disikapi maupun dihadapi secara parsial oleh masing-masing negara melainkan haruslah dicegah, diperangi, dan diberantas secara holistik dan bersama-sama," tukasnya. Kegiatan tersebut selain diikuti Jaksa antar negara juga diikuti sejumlaj Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia selama empat hari. Sementara itu Menurut Kepala Badan Pelatihan dan Pendidikan Kejaksaan (Badiklat) RI Setia Untung Ariamulyadi sebagai Penegak Hukum, Badiklat Kejaksaan peduli untuk meningkatkan kemampuan para jaksa di Indonesia yang juga diikuti oleh jaksa antar negara. "Sasaran kegiatan ini, agar aparat penegak hukum yang memiliki pengetahuan untuk menghadapi tantangan dan hambatan didalam penanganan masalah cryptocurrency. Kedepan kegiatan pelatihan ini dapat menjalin kerjasama yang erat antar intansi, baik dalam dan luar negeri dalam pengawasan dan penindakan terhadap Kejahatan Cryptocurrency, " pungkasnya. (Adji/win)

Berita Terkait
News Update