ADVERTISEMENT

Kualitas Air Danau Toba Mencemaskan, DPD RI Salahkan Keramba Jaring Apung

Rabu, 17 Juli 2019 20:30 WIB

Share
Kualitas Air Danau Toba Mencemaskan, DPD RI Salahkan Keramba Jaring Apung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Kualitas air Danau Toba, Sumatera Utara, sudah kian mencemaskan. Kondisi itu disebabkan masih banyaknya keramba jaring apung (KJA), peternakan ikan perusahaan dan masyarakat, limbah domestik, hotel dan lain-lain. Melihat kenyaataan  tersebut, maka DPD RI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk merealisasikan pengurangan KJA tersebut dari 63 ribu ton menjadi 10 ribu ton per tahun. Mencermati kualitas air Danau Toba, Sumatera Utara yang makin memburuk akibat kerambah jaring apung (KJA), peternakan ikan perusahaan dan masyarakat, limbah domestik, hotel dan lain-lain, maka DPD RI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk merealisasikan pengurangan KJA tersebut dari 63 ribu ton menjadi 10 ribu ton per tahun. "KJA yang menjadi penyebab buruknya kualitas air itu adalah pakan ikan yang mencapai 70 persen, dan selebihnya limbah domestik masyarakat, hotel, dan lain-lain," tegas Ketua Komite III DPD RI Parlindungam Purba dalam dialog kenegaraan 'Peningkatan Kualitas Air Danau Toba' di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (17/7/2019). Ikut tampil sebagai pembicara dalam kesempatan itu adalah  Direktur Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP,) Slamet Soebjakto, (Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK RM Karliansyah, dan Kepala Bidang dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Pemprov Sumut Rismawaty. Dalam mewujudkan 10 ribu ton ikan per tahun tersebut, Parlindungan mengatakan, Pemrpov harus tegas melaksanakan Pergub No.188/2017 tentang daya dukung dan daya tampung pencemaran di Danau Toba atas keberadaan produksi ikan KJA hingga tahun 2022 tersebut. "Tujuh kabupatan di Danau Toba juga ikut bertanggung jawab terhadap kualitas air danau itu, demi pelestarian lingkungan, dan kelangsungan pariwisata. Khsusunya KJA perusahaan. Kalau KJA rakyat jumlahnya kecil dan alternatifnya mudah. Jadi, Pemprov Sumut harus punya target lebih cepat untuk realisasi 10 ribu ton ikan per tahun," katanya. Sementara tujuh (7) kabupaten tersebut adalah Kabupaten Simalungun, Tobasa, Toba Samosir,Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, dan  Kabupaten Samosir. Rismàwaty menegaskan, jika Pemprov Sumut sudah menerbitkan Pergub No.188 tahun 2017 dan sudah dilaksanakan. Terbukti KJA terus menurun. Dari 83 ribu ton pertahun menjadi 63 ribu ton pada 2016 dan 42 ribu ton pada tahun 2017, dan dilakukan bertahap hingga tahun 2023. "Pemprov Sumut juga sudah mengeluarkan larangan izin KJA baru, karena kwenangannya hanya mengeluarkan izin. Selebihnya oleh Kementerian Pusat. Tujuh kabupaten di Danau Toba juga dilarang keluarkan izin, karena kuotanya sudah habis. KJA ini terkait aspek sosial, ekonomi dan lingkungan," ucapnya. (rizal/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT