Uncategorized

Sah! KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Minggu 30 Jun 2019, 16:45 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, membacakan surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Pemilu 2019 dalam Rapat Pleno yang digelar di Gedung KPU RI, Minggu (30/6/3019). Dalam surat keputusan yang dibacakan oleh Arief tersebut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dan KH. Ma'ruf Amin telah resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. "Menetapkan: Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2019, satu, menetapkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 saudara Ir H Joko Widodo dan saudara Prof Dr H Ma'ruf Amin," kata Arief. Putusan tersebut berdasarkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Dengan perolehan suara sebanyak 85.670.362 suara atau 55,57 persen dari total suara sah nasional sebagai Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 30 Juni 2019," tegas Arief. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan oleh seluruh partai politik dan penyerahan Berita Acara. Surat Keputusan juga diberikan kepada Jokowi dan KH. Ma'ruf Amin. (yendhi/yp)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor