JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini viral pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu(24/1/2024).
Presiden Jokowi mengatakan, pernyataan itu awalnya guna menjawab pertanyaan dari jurnalis mengenai hak kampanye menteri. Namun, justru menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh, tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dalam kanal YouTube Kompas TV pada Minggu (28/1/2024).
“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masak gini nggak boleh berpolitik nggak boleh, boleh menteri juga boleh,” lanjutnya.
Kemudian, Presiden Jokowi membuktikan pernyataannya tersebut merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan 281 dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (26/1/2024).
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Ini saya tunjukki, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksankan kampanye,"
"Kemudian, pasal 281 juga jelas bahwa kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas keamanan,"
Lantas, bagaimana bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan 281? Simak selengkapnya berikut ini.
Bunyi Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017
1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye