ADVERTISEMENT
Kamis, 14 Maret 2019 18:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SUKABUMI - Puluhan guru PAUD non formal di Sukabumi, Jawa Barat turut serta bersama ribuan guru lainnya tergabung Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) mengajukan judicial review UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/04/2019). Sekjen Himpaudi Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Ujang Baedilah menyebutkan ribuan guru dari berbagai daerah itu didampingi Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Tujuannya yakni memperjuangkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar agar mendapatkan gaji yang layak. Sepengetahuan dirinya, dari Jawa Barat sekitar 1500 guru termasuk 60 guru asal Sukabumi. "Kami para guru PAUD menginginkan MK agar uji materi kembali Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas, pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Sisdiknas," ujarnya, Kamis (14/3/2019). Dalam undang-undang tersebut disebutkan ada guru PAUD formal dan non formal. Namun ternyata yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal. "Pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru. Guru PAUD non formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang," keluhnya. Ujang berharap nantinya tidak ada diskriminasi, antara guru PAUD formal dan non formal. "Kita enggak mau ada ketidakadilann pendidik PAUD non formal juga diakui sebagai guru," tukasnya. (sule/win)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT