DEPOK - Sebanyak 13 unit mesin pengolahan, pemilah, mesin pencacah organik dan pencetak pelet yang siap dijadikan breket penganti bahan bakar arang untuk arus tenaga listrik dan lainnya di uji coba. "Alhamdulillah... Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memiliki 13 unit mesin pangolahan sampah yang modern pengolah sampah yang memiliki banyak kelebihan bahkan dapat membuat breket penganti bahan bakar arang, " kata Walikota Depok, Mohammad Idris, di Depok, Jumat (1/3/2019). Dalam kesempatan itu, Walikota M Idris didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat, Ety Suryahati usai meresmikan TPSS Hanggar 3, di Jalan Raya Merdeka, Depok II Tengah, Kecamatan Sukmajaya. Terlebih, 13 unit mesin modern pemilah, pencacahan dan pengolahan sampah buangan warga merupakan buatan lokal yang dapat memvuat breket maupun penganti arang menghasilkan sekitar 3 ton/hari. Mesin atau alat pengolah sampah itu, masih dalam tahap uji coba dan sampah yang diolah masih sebatas sampah daun kering, ranting maupun dahan serta diharapkan nantinya tidak hanya sampah kering tapi samah basah pun dapat di olah menjadi breket yang nantinya dapat dijadikan pembangkit tenaga listrik serta lainnya. Menurut dia, olahan sampah menjadi breket yang dapat menjadi pembangkit tenaga listrik ke depan dapat dimanfaatkan masyarakat banyak. "Apalagi kondisi buangan sampah warga kota Depok di TPA Cipayung sudah over load, " tuturnya. Ditambahkan, Kepala DLHK Depok Ety Suryahati, keberadaan 13 unit mesin atau alat pencacah sampah hingga dibentuk menjadi breket merupakan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) untuk Pemkot Depok dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,4 miliar. “Ini Hibah dari Kemen-PUPR, sebagai salah satu solusi untuk mengelola sampah. Kami juga dibantu oleh petugas yang berjumlah enam orang. Mudah-mudahan alat ini dapat mengurangi sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara signifikan,” katanya. (anton/win)
MEGAPOLITAN
13 Unit Mesin Pengolah Sampah Jadi Briket di Uji Coba
Jumat 01 Mar 2019, 20:12 WIB