MEGAPOLITAN

Pedagang Mie Ayam Ini Mengaku Setor Rp 5 Juta Supaya Bisa Jualan

Senin 03 Des 2018, 17:21 WIB

JAKARTA - Kalangan pedagang kaki-5 yang berjualan di Jalan Puri Kencana, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat berharap bisa menjadi pedagang binaan Sudin KUMKP Jakarta Barat. Mereka berharap tidak menjadi sapi perahan oknum preman. "Saya bayar Rp5 juta kepada seseorang yang mengaku akan disetor lagi ke kelurahan," kata Sugianto, pedagang mie ayam saat ditanya Camat Kembangan, Agus Ramdani dan Kasudin KUKMP Jakbar, Silviana Murni di lokasi, Senin (3/12/2018). Karena sudah menyetor Rp5 juta itulah Sugianto bisa berjualan di lokasi yang berada di samping lokasi sementara (loksem) di Jalan Puri Kencana. Ia berharap setelah dirinya menjadi pedagang binaan Pemkot Jakbar, selanjutnya hanya membayar retribusi. Namun pedagang lainnya, Bani mengaku tidak menyetor Rp5 juta ke oknum dan berdagang mandiri dengan gerobak sendiri. "Saya sih tidak bayar Rp5 juta, tapi saya dapat lapak kosong di samping loksem ini dari pihak kelurahan," katanya kepada Lurah Kembangan Selatan, Matrullah yang ikut meninjau lokasi tersebut. Menanggapi pengakuan setoran Rp5 juta untuk diteruskan ke kelurahan, Matrullah mengatakan uang tersebut oleh pedagang mie ayam untuk membayat gerobak dan perangkatnya. "Jadi bukan untuk disetor ke pengelola atau pengurus apalagi ke kelurahan," tangkis Lurah Kembangan Selatan. Ditambahkannya, belasan pedagang di Jalan Puri Kencana merupakan pedagang pindahan dari kawasan Sentra Primer Barat di empat ruas jalan, yaitu Jalan Puri Ayu, Jalan Puri Harum, Jalan Puri Molek, dan Jalan Puri Elok, Kembangan Jakarta Barat. Camat Kembangan Agus Ramdani menjelaskan sekitar 15 pedagang di lokasi tersebut tidak mempunyai izin. Ia berjanji menelusuri dugaan pungli jutaa rupiah itu. "Namun saya akan mengajukan permohonan ke Sudin KUMKP Jakbar supaya belasan pedagang di sini (samping loksem di Jalan Puri Kencana) dapat dibina dan lokasinya dijadikan loksem. Syaratnya harus memiliki KTP DKI Jakarta," ungkapnya. Kasie Koperasi Sudin KUMKP Jakbar, Djarot Sarafuddin, mengatakan untuk mengajukan sebagai loksem berdasarkan SK Walikota, pedagang harus melengkapi data-data terlebih dulu. Adapun terkait dugaan pungli yang dialami pedagang, Djarot menegaskan sepenuhnya tanggung jawab lurah dan camat setempat. (Rachmi/b)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor