ADVERTISEMENT
Rabu, 31 Oktober 2018 18:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
CILEGON – Rapat penatapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2019, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh mendapatkan pengawalan dari ratusan buruh. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan rapat yang dilaksanakan di ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu (31/10/2018) itu mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian dan Satpol-PP. Dalam rapat UMK buruh meminta kenaikan UMK Cilegon bisa naik 15 persen. Sebab dinilai kebutuhan hidup di Kota Baja cukup tinggi. Diketahui UMK pada tahun 2018 sebesar Rp3.622.214. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin menyatakan bahwa kenaikan UMK 2019 itu sesuai dengan kebutuhan ekonomi di Kota Cilegon. Selain itu inflasi di Cilegon juga cukup tinggi bila dibandingkan dengan inflasi nasional. "Saya yakin pertumbuhan ekonomi di Cilegon juga terus naik. Bahkan lebih tinggi dari nasional. Sehingga kebutuhan ekonomi di Cilegon juga tinggi. UMK naik juga saya yakin investor tidak ada yang kabur," terangnya. Dia berharap usulan buruh kenaikan UMK 2019 sebesar 15 persen atau naik menjadi Rp4.165.546 tersebut bisa terealisasi. Sebab menyangkut kesejahteraan buruh. Namun dalam rapat Pleno Penetapan UMK 2019 Kota yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Buchori, Disnaker, Apindo dan Depeko berpegang pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp3.913.078. Kepala Disnaker Kota Cilegon, Buchori menyatakan bahwa hari ini UMK 2019 belum bisa diputuskan karena masih ada silang pendapat dari Serikat Buruh, Apindo, Depeko dan unsur pemerintah. "Jadi harus melakukan konsultasi dengan pimpinan dalam hal ini Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi. Rapat akan dilanjutkan pada Jumat. Nah, berapa persen kenaikannya nanti akan kita kerucutkan pada Jumat mendatang," ucapnya. (haryono/win)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT