ADVERTISEMENT
Minggu, 16 September 2018 13:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Pemko Jakarta Barat terus menggenjot retribusi dari pedagang yang berjualan di lokasi binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem). Hingga Agustus 2018, retribusi yang terkumpul dari 1.796 pedagang binaan tembus Rp1,87 miliar. "Kami melakukan pendekatan persuasif agar pedagang rutin memenuhi kewajibannya dengan membayar retribusi sesuai aturan di DKI," kata Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakbar, Nuraeni Silviana, Minggu (16/9/2018). Ia menjelaskan, ribuan pedagang binaan itu tersebar di lima lokbin dan 40 loksem dengan 1.805 lapak dan kios. Tepatnya di 29 kelurahan dari 56 kelurahan di Jakbar. (Baca: Wali Kota Airin Prihatin Retribusi Parkir Lebih Rendah dari Pemakaman) Secara keseluruhan lokasi penampungan bagi pedagang informal itu mengokupasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti di atas saluran air, dan ruang terbuka hijau. Namun ada juga yang dibangun seperti halnya pasar tradisional yakni Lokbin Meruya di Kecamatan Kembangan. Toh bagi sebagian pedagang yang berjualan di penampungan milik Pemprov DKI Jakarta itu ibarat 'naik kelas'. "Ketimbang dagang di pinggiran jalan bakal diuber-uber oleh Satpol, mending dagang di Lokbin," kata Dedy, pedagang ayam yang berjualan di Lokbin Meruya. (Baca: Pedagang Tunggak Retribusi Rp 840,8 Juta) Sebagai pedagang binaan yang membuka usaha di Lokbin, Dedy dikenakan retribusi harian Rp4.500 per pedagang. Sedangkan retribusi harian di Loksem jauh lebih murah yakni Rp3.000 per pedagang/hari. Penarikan retribusi itu secara autodebet oleh bank yang ditunjuk DKI. (rachmi/ys)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT