Banding Jennifer Dunn Dimenangkan Pengadilan Tinggi DKI
Kamis, 23 Agustus 2018 16:59 WIB
Share
JAKARTA – Banding artis Jennifer Dunn dimenangkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.  Sebelumnya, PN Jaksel pada 25 Juni 2018, memvonis Jennifer Dunn 4 tahun penjara ditambah denga Rp 800 juta. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," begitu bunyi salinan putusan yang diungkap Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, Kamis (23/8/2018). Putusan itu diputuskan Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pada 9 Agustus 2018. Putusan kemudian dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 16 Agustus 2018. Dalam  putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer. Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," bunyi  putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, juga majelis hakim juga mengurangi masa penangkapan dan penahanannya. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut putusan itu. Dinyatakan pula, Jennifer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -