ADVERTISEMENT

38 Pendatang Baru Dirazia di Cikarang, Bekasi

Senin, 2 Juli 2018 20:56 WIB

Share
38 Pendatang Baru Dirazia di Cikarang, Bekasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI -Sebanyak 38 orang terkena razia operasi yustisi kependudukan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi di RT 12/06 Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, Jawa Barat Senin (2/7/2018). "Ada 38 warga pendatang yang terjaring razia. Bagi pendatang yang hanya membawa KTP asal daerah, maka KTP-nya ditahan untuk didata lalu diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara, " kata Kasie Kependudukan Kecamatan Cikarang Selatan, Taifikul Akbar. “Kita kasih Surat Keterangan Domisili Sementara. Masa berlakunya 6 bulan,”lanjut dia. Selain di Desa Sukadami, kegiatan serupa juga akan dilakukan di desa lainnya di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan yang termasuk kategori padat penduduk dan banyak dihuni warga pendatang seperti di Desa Sukaresmi, Desa Pasir Sari dan Desa Serang. Kasie Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Dudin mengatakan sasaran dari razia kependudukan kali ini adalah penghuni kontrakan yang tidak memiliki KTP Kabupaten Bekasi. “Kegiatan razia kita lakukan dengan menyasar penghuni kontrakan yang ada disini. Hasilnya ada sejumlah warga pendatang yang tak memiliki KTP Kabupaten Bekasi,” kata Dudin. Dirinya menjelaskan razia kependudukan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki KTP Kabupaten Bekasi. “KTP ini kan seperti nyawa kita. Kalau ingin mengurus segala sesuatu pasti menggunakan KTP. Jadi agar segala urusan lancar tentunya kita himbau masyarakat untuk memiliki KTP Kabupaten Bekasi, terutama untuk yang menetap lebih dari satu tahun dan sudah memiliki keluarga,” ucapnya. Dudin menambahkan, Disdukcapil Kabupaten Bekasi tidak akan mempersulit warga pendatang ataupun masyarakat yang ingin mengurus KTP Kabupaten Bekasi. “Selagi syaratnya lengkap, kita tidak akan mempersulit. Untuk itu uruslah KTP. Kalau tidak ada KTP, tentu kita anggap pendatang illegal,”pungkasnya. (lina/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT