ADVERTISEMENT
Sabtu, 30 Juni 2018 18:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
CIREBON - Buntut dari adanya pembongkaran kotak suara yang terjadi di kelurahan, panitia pengawasan tingkat kecamatan (Panwascam) akhirnya merekomendasikan kepada KPU Kota Cirebon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias "coblos ulang" di 24 TPS. Dari lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon, hanya Kecamatan Harjamukti yang tidak merekomendasikan "coblos ulang". Empat Panwas yang membuat rekomendasi itu yakni Panwascam Kejaksan, Lemaheungkuk, Pekalipan dan Kesambi. Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal, membenarkan jika pihaknya menerima empat surat rekomendasi tersebut. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan kapan soal pelaksanaan "coblos ulang". "Kami memang sudah menerima surat rekomendasi dari empat panwascam minus panwascam Harjamukti. Hanya saja saat ini kami masih melakukan koordinasi lagi dengan panwas," kata Emirzal, Sabtu (30/6/2018). Menurut Emirsal, pihaknya masih ingin tahu soal isi surat dari panwas itu. Apakah yang akan dilakukan "coblos ulang" itu untuk Pilwalkot atau Pilgub saja, atau untuk pilwalkot dan pilgub. "Selain itu itu juga mengenai kop surat yang kami terima dari panwas tersebut. Karena ada panwascam yang logonya masih menggunakan logo yang lama," tegasnya. Hingga Sabtu sore pihak KPU Kota Cirebon belum mendapatkan klarifikasi ulang dari panwas mengenai beberapa hal yang akan ditanyakan teraebut. "Kami tetap berkoordinasi dan kami sudah mengundang empat panwascam itu. Hanya saja sampai saat ini belum datang," pungkas Emirzal.(darman/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT