ADVERTISEMENT

Pelapor Cawalkot Bekasi Rahmat Effendi Diperiksa Polisi

Selasa, 12 Juni 2018 12:39 WIB

Share
Pelapor Cawalkot Bekasi Rahmat Effendi Diperiksa Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Seorang warga Bekasi yang juga alumni aksi 212, Azwar Anas diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap calon Walikota Bekasi petahana, Rahmat Effendi. Rahmat diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebut aksi 212 merupakan aksi politik serakah saat berpidato di acara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pada Februari 2018. Tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Azwar didampingi Sekjen Kordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin, Selasa (12/6/2018). Novel menilai yang dilakulan Rahmat dapat memecah umat Islam. Dia juga mengklaim banyak warga Bekasi yang menginginkan agar Rahmat segera dipidanakan. "Ini sangat meresahkan, memecah belah umat dan sangat mengadu domba. Di Bekasi kita lihat medsos-medsos meminta agar orang ini cepat diproses," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2018). (BacaPejabat Walikota Bekasi Minta Pemudik Balik Sebelum 27 Juni) Novel menyanggah tudingan aksi 212 merupakan aksi politik serakah. Menurutnya aksi 212 murni gerakan aksi bela Islam. Diketahui aksi tersebut dilakukan guna menuntut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipenjara karena diduga menodai agama. Anggota dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu menyebut tidak ada barang bukti yang dibawa dalam pemeriksaan perdana tersebut. Bukti-bukti telah diserahkan saat pelaporan di Bareskrim Polri. "Bukti- bukti sudah dibawa kemarin. Cuma rekaman suara kemudian dari (video) Youtube. Itu kami siapkan. Kemudian ada saksi dua orang," tandasnya. Lebih lanjut, menurut Novel, selain kasus dugaan ujaran kebencian, Rahmat juga tengah dipermasalahkan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. "Petahana ini akan menghadapi dua langkah hukum," pungkas Novel. (ikbal/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT