ADVERTISEMENT

Perkara Konsesi Dermaga Pantai Marunda, KCN Gugat Balik PT KBN

Rabu, 25 April 2018 11:50 WIB

Share
Perkara Konsesi Dermaga Pantai Marunda, KCN Gugat Balik PT KBN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Perkara gugatan perdata yang diajukan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) terhadap PT KCN memasuki babak baru. Pasalnya, kali ini KCN akan menggugat balik KBN dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum. KCN berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan baliknya tersebut. "Kita memasukkan gugatan balik (rekonpensi) bahwa Tergugat Rekonpensi yang justru melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," ujar Yevgeni Lie Yesurun, Rabu (25/4/2018). Yevgeni menegaskan, satu di antara alasan pihaknya menggugat balik karena KBN telah melakukan penutupan jalan masuk sehingga mengganggu dan menghambat aktifitas KCN. Penutupan jalan ke pelabuhan membuat KCN terganggu untuk menyelesaikan pembangunan dermaga. "Penutupan jalan oleh Tergugat Rekonpensi ini bertentangan dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan," tegasnya.Gugatan balik yang dilakukannya tersebut, merupakan satu kesatuan dengan jawaban yang diberikan KCN dalam sidang kemarin. PT KCN digugat secara perdata oleh induk perusahaan patungannya PT KBN (Persero). Diketahui KCN adalah perusahaan patungan (joint venture)antara KBN yang memiliki 15 persen saham dengan PT KTU yang memiliki 85 persen saham. Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum PT KBN, Haryo Budi Wibowo, mengatakan belum dapat menanggapi apa yang menjadi agenda persidangan. Namun, ia mengatakan akan tetap melanjutkan gugatan terhadap hak-hak yang dimiliki KBN di sepanjang daerah yang tercantum dalam konsesi. (deny/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT