ADVERTISEMENT

Jangan Cabut Justru Tambah Gelar Sarjana untuk Koruptor

Sabtu, 21 April 2018 07:50 WIB

Share
Jangan Cabut Justru Tambah Gelar Sarjana untuk Koruptor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh S Saiful Rahim “DUL Karung mana Dul Karung?” tanya seorang pengunjung warung kopi Mas Wargo ketika melewati ambang pintu masuk. “Ucapkan assalamu alaykum dulu baru masuk, Bung,” jawab Dul Karung yang kali ini duduk di bagian tengah bangku panjang. “Baik! Assalamu alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh. Nah, aku sudah memberi salam seperti yang kau kehendaki. Sekarang giliranmu memenuhi apa yang aku inginkan,” kata orang itu seraya meniru gaya Dul Karung. Mencomot singkong goreng yang masih kebul-kebul dan langsung mencaploknya. “Apa yang kau inginkan?” tanya Dul Karung. “Bagaimana pendapatmu mengenai draft RUU membatasan transaksi dengan uang kartal?” jawab orang itu dengan pertanyaan juga. “Apa itu uang kartal?” sela orang yang duduk di ujung kiri bangku panjang. “Uang sekarung di bawah bantal,” jawab entah siapa dan duduk di sebelah mana, membuat sebagian hadirin tertawa meledak-ledak. “Uang kartal itu adalah semua bentuk kertas berharga yang bukan uang tunai. Misalnya saham, cek, deposito, atau apalah nama lainnya lagi,” kata orang yang duduk di ujung kanan bangku panjang. Entah benar entah salah keterangan itu, hadirin tidak ada yang tahu dan peduli. “Sekarang ada draft RUU yang menentukan orang tidak boleh melakukan transaksi tunai di atas Rp100 juta,” sambung orang itu lagi. “Wah bikin enak tukang copet dong. Mereka bisa sekali merogoh kantong orang dapat duit di atas Rp100 juta,” komentar orang yang duduk selang tiga di kiri Dul Karung. “Tapi kalau dibawa belanja di warung ini sih duit seperti itu tak laku. Sama dengan duit bungkus rokok yang dulu dibuat main anak-anak,” tukas orang yang duduk tepat di depan Mas Wargo. “Kalo begitu sekarang kita jangan bicarakan duit macam itulah. Lebih baik bicara soal usul agar para sarjana yang korupsi, atau para koruptor yang punya gelar sarjana, dicabut gelarnya oleh rektor perguruan tinggi tempat sang koruptor itu dulu kuliah,” usul orang yang duduk tepat di sebelah kanan Dul Karung. “Atau sebaliknya,” serobot Dul Karung. “Koruptor yang bisa menarik pengacara, dokter spesialis, dan banyak orang-orang elite lainnya, diberi gelar doktor honoris kausa bidang korupsi. Itu kan prestasi yang tidak gampang. Atau sebaliknya, jangan gunakan istilah korupsi terhadap kejahatan yang satu itu. Sebut saja garong biadab. Pasti mereka yang kena cap itu tidak akan tersenyum lagi di depan kamera tv dan media cetak bilamana dia kena jerat OTT KPK. Kecuali nyengirkayak monyet habis mencium terasi,” kata Dul Karung seraya pergi. ( [email protected] ) “DUL Karung mana Dul Karung?” tanya seorang pengunjung warung kopi Mas Wargo ketika melewati ambang pintu masuk. “Ucapkan assalamu alaykum dulu baru masuk, Bung,” jawab Dul Karung yang kali ini duduk di bagian tengah bangku panjang. “Baik! Assalamu alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh. Nah, aku sudah memberi salam seperti yang kau kehendaki. Sekarang giliranmu memenuhi apa yang aku inginkan,” kata orang itu seraya meniru gaya Dul Karung. Mencomot singkong goreng yang masih kebul-kebul dan langsung mencaploknya. “Apa yang kau inginkan?” tanya Dul Karung. “Bagaimana pendapatmu mengenai draft RUU membatasan transaksi dengan uang kartal?” jawab orang itu dengan pertanyaan juga. “Apa itu uang kartal?” sela orang yang duduk di ujung kiri bangku panjang. “Uang sekarung di bawah bantal,” jawab entah siapa dan duduk di sebelah mana, membuat sebagian hadirin tertawa meledak-ledak. “Uang kartal itu adalah semua bentuk kertas berharga yang bukan uang tunai. Misalnya saham, cek, deposito, atau apalah nama lainnya lagi,” kata orang yang duduk di ujung kanan bangku panjang. Entah benar entah salah keterangan itu, hadirin tidak ada yang tahu dan peduli. “Sekarang ada draft RUU yang menentukan orang tidak boleh melakukan transaksi tunai di atas Rp100 juta,” sambung orang itu lagi. “Wah bikin enak tukang copet dong. Mereka bisa sekali merogoh kantong orang dapat duit di atas Rp100 juta,” komentar orang yang duduk selang tiga di kiri Dul Karung. “Tapi kalau dibawa belanja di warung ini sih duit seperti itu tak laku. Sama dengan duit bungkus rokok yang dulu dibuat main anak-anak,” tukas orang yang duduk tepat di depan Mas Wargo. “Kalo begitu sekarang kita jangan bicarakan duit macam itulah. Lebih baik bicara soal usul agar para sarjana yang korupsi, atau para koruptor yang punya gelar sarjana, dicabut gelarnya oleh rektor perguruan tinggi tempat sang koruptor itu dulu kuliah,” usul orang yang duduk tepat di sebelah kanan Dul Karung. “Atau sebaliknya,” serobot Dul Karung. “Koruptor yang bisa menarik pengacara, dokter spesialis, dan banyak orang-orang elite lainnya, diberi gelar doktor honoris kausa bidang korupsi. Itu kan prestasi yang tidak gampang. Atau sebaliknya, jangan gunakan istilah korupsi terhadap kejahatan yang satu itu. Sebut saja garong biadab. Pasti mereka yang kena cap itu tidak akan tersenyum lagi di depan kamera tv dan media cetak bilamana dia kena jerat OTT KPK. Kecuali nyengirkayak monyet habis mencium terasi,” kata Dul Karung seraya pergi. ( [email protected] )

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT