ADVERTISEMENT

TRILOGI PEMBANGUNAN

Senin, 12 Maret 2018 06:34 WIB

Share
TRILOGI PEMBANGUNAN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh H. HarmokoSEBUAH partai baru mengusung program ekonomi kerakyatan berdasarkan konsep Trilogi Pembangunan. Apa itu? Ini jawaban atas sistem neoliberalisme yang kian mencengkeram Indonesia dewasa ini. Trilogi Pembangunan merupakan konsep yang pernah diterapkan oleh Pak Harto dalam menentukan kebijakan politik, ekonomi, dan sosial: (1) terpeliharanya stabilitas nasional yang dinamis, (2) terjadinya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan (3) terjadinya pemerataan pembangunan berikut hasil-hasilnya. Kita sama-sama tahu, diakui atau tidak, Indonesia sekarang telah menganut sistem neoloberalisme dalam menangani perekonomian. Salah satu esensi neoliberalisme adalah memperdagangkan berbagai jenis barang dan layanan publik: energi, pangan, air minum, udara, tanah, hutan, pelabuhan, jalan raya, kesehatan, transportasi umum, pendidikan, dan sebagainya. Neoliberalisme menjadikan semua barang kebutuhan publik diserahkan kepada mekanisme pasar. Tanggung jawab pemerintah dalam urusan penyediaan dan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dihilangkan. Nasib dan kesejahteraan rakyat diserahkan kepada pasar. Warga negara yang seharusnya mendapat layanan telah diposisikan hanya sebagai konsumen. Negara berdagang dengan rakyatnya. Hal itu bermula dari penghapusan subsidi sektor BBM, menyusul kemudian tarif listrik, dan tarif tol, harga barang-barang kebutuhan rakyat naik turun mengikuti mekanisme pasar. Tidak ada stabilitas harga. Warga negara benar-benar diposisikan sebagai konsumen bagi sekelompok kecil pemilik modal melalui instrumen peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Atas realitas seperti itu, pertanyaan pun muncul: pemerintah ini mewakili kepentingan warga negaranya atau mewakili kepentingan pemilik modal? Bukankah pasal 33 UUD 1945 ayat (2) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara? Hal itu dipertegas oleh pasal 33 ayat (3) bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Fakta itu kemudian melahirkan dua hal yang layak kita persoalkan: (1) tiadanya stabilitas ekonomi, (2) pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh beberapa gelintir orang, dalam hal ini terkonsentrasi pada pemilik modal. Dua hal ini bisa dipastikan tak akan mampu menciptakan basis ekonomi yang kuat bagi bangsa Indonesia. Tanpa basis ekonomi yang kuat, mustahil tercipta ketahanan nasional yang kokoh. Tanpa basis ekonomi yang kuat, perubahan yang dilakukan di Indonesia akan menjadi titik rawan yang bisa mengguncang stabilitas nasional. Padahal, dengan stabilitas itulah bangsa Indonesia akan bisa melakukan pembangunan di segala sektor. Dalam situasi seperti itu, mewacanakan penerapan kembali konsep Trilogi Pembangunan merupakan langkah strategis. Strategis, mengingat hal ini merupakan pintu masuk untuk melakukan delapan jalur pemerataan yang pernah dicoba oleh Pak Harto selama menjadi mandataris MPR. Delapan jalur pemerataan itu mencakup: (1) pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan; (2) pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan; (3) pemerataan pembagian pendapatan; (4) pemerataan kesempatan kerja; (5) pemerataan kesempatan berusaha; (6) pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita; (7) pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air; dan (8) pemerataan kesempatan memperoleh keadilan. Apakah itu berarti partai baru itu hendak mengembalikan sistem pemerintahan Orde Baru? Tidak harus begitu. Era sudah berubah. Konsep dan semangatnya saja yang diambil, tentu dengan pendekatan yang berbeda dari Orde Baru. Yang tidak baik kita tinggalkan, yang baik kita lanjutkan. Mengapa tidak? ( * )

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT