ADVERTISEMENT

Lagi Calon Jemaah Haji dan Umroh jadi Korban Penipuan

Rabu, 28 Februari 2018 19:24 WIB

Share
Lagi Calon Jemaah Haji dan Umroh jadi Korban Penipuan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ratusan korban penipuan calon jemaah haji dan umrah meminta Polri mengusut tuntas kasus yang merugikan mereka hingga miliar rupiah. Mereka telah dirugikan oleh agen perusahaan PT Madinah Iman Wisata (MIW) yang berada di Bengkulu. Terkait itu, manajemen MIW di Jakarta menyatakan, mereka tidak pernah punya kantor cabang di Bengkulu. "Kami tekankan mereka tidak ada hubungannya dengan kami. Mereka menggunakan nama klien kami, dan mencatut nama PT MIW," kata Ranto Simanjuntak, kuasa hukum PT MIW, Rabu (28/2). Dikatakan, dalam pengumpulan dana haji dan umrah, PT MIW hanya menggunakan nomor rekening perusahaan, dan tidak pernah menggunakan rekening atas nama perorangan. Sehingga apa yang dilakukan oleh oknum yang mencatut nama PT MIW adalah murni tindakan kriminal. "Kami akan melakukan upaya-upaya hukum kepada pihak-pihak yang telah mencatut nama perusahaan. Saat ini ada beberapa tersangka dari pelaporan jemaah. Karena itu kami baru akan masukkan laporan," tukasnya. Karena itu pihaknya juga meminta penyidik Polri segera menuntaskan penyidikan atas permasalahan ini, agar masyarakat tidak terus menjadi korban dan dirugikan akibat tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. "Kami siap jika penyidik meminta klarifikasi kepada kami. Justru kami ingin menjelaskan semuanya, supaya terang benderang dan klien selaku pebisnis tidak terkena dampak dari kejadian ini," terangnya. Syaiful Bahri selaku juru bicara PT MIW menuturkan pihaknya mengetahui adanya pencatutan nama perusahaan melalui pemberitaan media massa beberapa hari lalu. "Kami kaget juga perusahaan kami ikut terbawa kasus penipuan. Setelah kami telusuri, ternyata PT MIW tidak ada cabang di daerah Bengkulu," ucapnya. Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah, dengan memastikan terlebih dahulu legalitas dari biro perjalanan tersebut sebelum mendaftar. Sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat yang akan dirugikan, dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (ilham/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT