ADVERTISEMENT

TENAGA KERJA ASING

Kamis, 22 Februari 2018 05:01 WIB

Share
TENAGA KERJA ASING

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh H. HarmokoPEMERINTAH akan menerbitkan perpres untuk memuluskan kedatangan tenaga kerja asing. Seperti kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, hal ini terkait dengan upaya mempermudah masuknya investor asing. Kita jadi ingat salah satu rekomendasi Konferensi Internasional Pengajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (KIPBIPA) di Malang, Oktober 2017, "Diperlukan kebijakan yang mewajibkan TKA untuk memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Indonesia yang sesuai dengan jenjang keterampilan yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, diperlukan perangkat UKBIPA (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Penutur Asing)." Ketua Afiliasi Pengajar dan Pegiat Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (APPBIPA) Pusat, Dr. Liliana Muliastuti, mengecam keras rencana pemerintah sebagaimana yang dikemukakan oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution. Sebenarnya, kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk menguasai bahasa Indonesia pernah diatur dalam Permenaker Nomor 12 Tahun 2013, tetapi peraturan menteri itu telah direvisi menjadi Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 bahwa pekerja asing tidak lagi diwajibkan mampu berbahasa Indonesia. Darmin Nasution memang tidak menyinggung perihal ini ketika berbicara tentang recana penerbitan perpres untuk memuluskan tenaga kerja asing. Tetapi, mudah ditebak bahwa salah satu cara untuk memudahkan kehadiran tenaga kerja asing adalah tidak mewajibkan tenaga kerja asing bisa berbahasa Indonesia. Artinya, perpres itu bisa lebih memperkuat Permenaker 16/2015. Siapa pun layak khawatir dengan kebijakan yang memudahkan kedatangan tenaga kerja asing. Bagaimana pun, tetap harus ada regulasi yang melindungi bahasa dan SDM kita. Ketika tenaga kerja kita bekerja di luar negeri, negara tujuan pun memberlakukan syarat bahwa tenaga kerja kita wajib bisa berbahasa mereka. Sebenarnya, hal yang paling riskan bagi asint untuk berinvestasi di negara kita adalah jika regulasi ekonomi kita tak jelas, kondisi politik dan keamanan kita tidak stabil. Sedangkan persyaratan bahasa untuk menjaga kedaulatan bahasa kita adalah syarat yang wajar adanya. Dengan begitu, regulasi ini akan melindungi bahasa Indonesia sekaligus menjadi filter masuknya TKA. Hanya mereka yang mampu menransfer keahlian saja yang bisa masuk agar SDM kita dapat belajar dan mengisi posisi-posisi strategis di perusahaan. Tidak dari tenaga paling bawah hingga atas diisi oleh mereka. Mengingat hal itu, DPR atau siapa pun perlu mencegah agar rencana penerbitan perpres itu dibatalkan. Ini kalau kita tidak mau kehilangan kedaulatan. Bagaimana? *

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT