ADVERTISEMENT

Televisinya Rusak, Pengangguran Ini Nekat Mencuri Televisi

Sabtu, 17 Februari 2018 19:58 WIB

Share
Televisinya Rusak, Pengangguran Ini Nekat Mencuri Televisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Hanya lantaran televisi di rumah rusak dan tidak memiliki uang untuk membeli karena lama menjadi pengangguran, S (36) warga Kembangan, Jakarta Barat, nekat mengambil jalan pintas mencuri televisi. Dengan berjalan kaki, S menyusuri setiap pemukiman warga di kawasan Kembangan untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Hingga langkah kakinya terhenti dih rumah milik Ahmad Nur (32) warga Kampung Basmol, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Melihat lokasi rumah yang nampak sepi karena saat itu korban dan isterinya tengah bepergian, tanpa pikir panjang, meski disiang bolong S nekat masuk ke rumah pada Sabtu (17/2/2018) pukul 11.30 WIB. Menggunakan linggis pelaku merusak gembok dan mencongkel pintu. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan yakni televisi dan beberapa barang berharga korban termasuk celengan, pelaku langsung kabur. Korban yang pulang ke rumah sontak kaget melihat kondisi kediamannya berantakan dan melaporkan ke Polsek Kembangan. Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Sambo menjelaskan, usai mendapat laporan ia bersama anggotanya menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti rekaman CCTV (closed circuit television) kami berhasil menemukan ciri-ciri pelaku," kata Sambo Sabtu (17/2/2018). Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap S di kontrakan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, saat tengah menonton televisi hasil curian. "Kami juga amankan barang bukti perlengkapan yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu gembok rumah korban dan tiga celengan kaleng yang masing-masing berisi Rp 1 juta," kata Sambo. Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi menjelaskan, pelaku nekat mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonomi karena lama menjadi pengangguran sedangkan televisi di rumahnya rusak. Supriadi menyebutkan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman diatas lima tahun penjara. (Yendhi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT