ADVERTISEMENT

Sengketa Lahan, Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Bogor Utara

Jumat, 2 Februari 2018 13:45 WIB

Share
Sengketa Lahan, Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Bogor Utara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR –  Sengketa lahan, dua  dua kelompok massa  berseteru dan nyaris terjadi bentrokan fisik. Situasi yang sudah memanas ini, akhirnya bisa di redam Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ahmad Sofwan dan jajaran Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota, melalui mediasi. Menurut Kapolsek, peristiwa ini diawali dengan adanya laporan  warga yang datang ke Mapolsek Bogor Utara terkait dengan sengketa tanah di Rw 001,017 dan 018 Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara pada Kamis (1/2/2018 ) pukul 21.00 Wib malam. Una bin Kalijan beserta 100 orang dan pengacaranya mendatangi Polsek Bogor Utara untuk membuat laporan. Kapolsek Bogor Utara menerima laporan tersebut didampingi Dan Ramil Bogor Utara , Sekcam Bogor Utara , Ketua Rw 001, 017 dan 018, serta Lurah Tegalgundil dan dihadiri oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Rantau Isnur Eka dan Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Fajar Hari.K. Menurut Kapolsek, sengketa tanah yang terletak di Rw 001, 017 dan 018 Kelurahan tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara antara Una Bin Kalijan yang mengaku sebagai ahli waris dengan warga di tiga Rw ini. Tanah  seluas 5 Hektare yang diperebutkan ini berlokasi di Rt 001,017 dan 018 Kelurahan Tegal Gundil. "Kami jajaran Polsek Bogor Utara dan Kecamatan Bogor Utara akan bersama-sama mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut,"kata Kompol Sofwan. Untuk mendapatkan informasi lebih banyak, pihak Kecamatan Bogor Utara akan meminta sejumlah informasi dan keterangan-keterangan yang sah terlebih dahulu. "Kami menghimbau untuk sementara, agar tidak ada intimidasi oleh pihak manapu tentang tanah itu. Ini untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak di inginkan dan  aksi provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lokasi kami awasi secara ketat,"ujar  Kapolsek. Sekcam Bogor Utara mengungkapkan mediasi belum mendapat satu titik temu. Namun demi kenyamanan wilayah,  mediasi akan dilaksanakan kembali dengan kedua belah pihak   terkait. "Kami agendakan hari Rabu (7/2/2018) mediasi lagi di kantor Kecamatan Bogor Utara. Kami minta kedua belah pihak membawa surat surat tanah yang sah," ujarnya. (yopi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT