ADVERTISEMENT

Bandar Narkoba Jaringan Nigeria Simpan Sabu di Kandang Ayam

Selasa, 5 Desember 2017 18:56 WIB

Share
Bandar Narkoba Jaringan Nigeria Simpan Sabu di Kandang Ayam

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR (Pos Kota) - Tiga bandar narkoba jaringan Nigeria, ditangkap di Bogor. Dari tangan para pelaku, petugas menyita narkotika jenis ganja dan sabu seberat 0,5 kilogram. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor (BNNK), Nugraha Setia Budi, mengatakan tiga pengedar narkoba jaringan Nigeria ini ditangkap BNNK dibantu anggota Sat II Pelopor Brimob Kedung Halang. Ketiga pengedar tersebut ditangkap di sejumlah tempat berbeda di daerah Bogor Barat. Menurut Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setia Budi, ketiga pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial JI alias Kojeg, RS dan ML. "Untuk JI, terus dilakukan pengembangan, karena diduga terkait jaringan pengedar narkotika Nigeria," kata Nugraha, Selasa (5/12/2017). Melalui rilisnya, Nugraha menyebut selain tiga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 417,52 gram sabu. Pelaku JI yang menguasai narkoba jenis sabu setengah kilogram dan terkait jaringan narkotika internasional itu, dalam memasarkan barang terlarang ini, menggunakan jaringan media massa. "JL mengedarkan sabu secara langsung juga. Tapi dia lebih banyak melalui media sosial miliknya. Sabu yang dijual, dipecah dalam bungkusan kecil," kata Nugraha kepada wartawan. Nugraha menambahkan, JI ditangkap pukul 21.00 di Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. "Kami dapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di sekitar Yasmin. Di salah satu tempat makan di daerah Yasmin, petugas langsung melakukan penangkapan," ujarnya. Namun dalam penangkapan itu, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Pelaku JL lalu digiring ke rumahnya. Saat pengeledahan dalam rumah, petugas menemukan 1 tas hitam berisi 417,52 gran sabu. Petugas lalu bergerak mencari RS dan ML. Dua bandar ini ditangkap didepan sebuah minimarket di Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dari pengeledahan badan yang dilakukan petugas di TKP, pada saku celana ML ditemukan satu paket ganja kecil didalam bungkus rokok. Sedangkan di tangan RS tidak ditemukan barang bukti. "Kami lakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke kandang ayam di Kampung Ciaruten, Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dari sini ditemukan enam paket ganja bungkus kecil dan 11 paket sabu," kata Nugraha sambil menambahkan, ke tiga tersangka, kini ditahan, guna menjalani pemeriksaan. Khusus tersangka JI, lanjut Nugraha, dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum. (yopi/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT