ADVERTISEMENT
Jumat, 1 Desember 2017 16:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Ada lagi usulan dari kalangan cendekia kepada Pemprov DKI Jakarta soal pengelolaan pulau hasil reklamasi. Contohnya keberadaan Pulau C dan D yang sudah terlanjur jadi, disarankan dapat dimanfaatkan sebagai pangkalan pertahanan ibukota dari ancaman trafficking dan penyelundupan narkoba. Dua pulau hasil proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dikerjakan PT Kapuk Naga Indah itu sudah mengantongi sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Jadi, keberadaan pulau baru itu bisa bermanfaat bagi kepentingan banyak. Ada tempat hunian, ada pula fasilitas pemerintah untuk pengawasan tindak kejahatan di perairan Jakarta," ujar Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Angggota Ikatan Geograf Indonesia (IGI), Rasminto, Jumat (1/12/2017). Hal itu diungkapkan dalam dialog publik bertajuk “Quo Vadis Reklamasi Teluk Jakarta: Studi Kemanfaatan. Diskusi bertema "Reklamasi Pulau C dan D dalam Perspektif Keilmuan” yang diselenggarakan Prodi PKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Aula Gedung Ki Hajar Dewantara, Jakarta Timur. Turut hadir sejumlah pembicara lain. Menurutnya, program reklamasi sebagai alternatif pembangunan dirasakan perlu bagi kota Jakarta. "Yang terpenting pulau yang sudah terbangun seperti Pulau C dan D dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga, seperti sebagai pangkalan pertahanan ibukota dari ancaman human trafficking dan penyelundupan narkoba," papar anggota Perkumpulan Peneliti Pendidikan dan Manajemen Lingkungan (P3ML). Sementara itu, pakar landskap dan geografi UNJ Dr Cahyadi Setiawan menambahkan kait pemanfaatan Pulau C dan D, ia mengaku tidak keberatan tapi lebih dulu diperhatikan apakah pulau-pulau itu dilalui oleh sesar atau patahan lempeng. "Supaya kita bisa tahu apakah lokasi aman atau tidak dibangun gedung bertingkat," ujarnya. Sedangkan pengamat kebijakan publik yang juga koordinator Prodi Sospol UNJ, Suhadi, menilai sejak awal kebijakan izin reklamasi sudah keliru karena aturan belum ada, namun pembangunan sudah dijalankan. "Reklamasi yang tidak memperhatikan aspek Amdal dan aspek sosiologis yang berdampak pada masyarakat pesisir terutama nelayan harus dihentikan. Namun untuk Pulau C dan D yang sudah terlanjur terbangun mau tidak mau harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945," tegasnya. (joko/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT