ADVERTISEMENT
Selasa, 21 November 2017 06:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BIAR cuma sopir truk, Sadeli, 27, cukup pede mendekati cewek. Nah melihat gadis ABG Dewi, 17, yang begitu ranum “bakpao” kembarnya, langsung saja nafsu dia. Diawali dengan jalan-jalan bersama, di kabin depan peristiwa terkutuk itu terjadi. Tapi Dewi tidak terima, dan sopir berotak bakpao ini ditangkap polisi. Pemeo bahwa sopir itu kepanjangan setiap ngaso mampir, itu memang sering terjadi, terutama di kalangan sopir truk. Sambil makan di warung pinggir jalan raya, mulut menikmati paha ayam, tapi mata menikmati paha mulus sang pelayan. Jika sama-sama cocok, koalisi pun dibangun dan dilanjutkan dengan eksekusi. Tadinya ngaso untuk istirahat, akhirnya jadi tambah capek, tapi bahagia. Semuanya bermula ketika Sadeli angkut muatan tujuan Nunukan, Kalimantan Utara. Saat istirahat makan di warung, matanya kecantol gadis pelayan warung yang cukup cantik, bodi seksi dan dua “bakpao” kembar di dadanya demikian menawarkan sejuta pesona. Dia minta nomer telepon, ternyata dilayani. Jadilah keduanya berkomunikasi secara intensif. Seminggu kemudian dia melintas di warung yang sama. Habis makan dan menunggu warung tutup, Sadeli mengajak gebedan barunya itu jalan-jalan pakai truk yang tengah dikendarainya. Tapi dia rupanya lebih trampil ketimbang Hilman yang jadi sopirnya Setya Novanto. Tangan kanan pegang setir, tangan kiri geratakan ke mana-mana. Persis lagunya Benyamin dalam film, “Tangan kanan pegang setir, tangan kiri pegang…..nggak usah tahu.” Karena Dewi diam saja atas ekploitasi bakpaonya, Sadeli jadi kesetanan. Tapi ketika sopir truk itu minta “lanjutkan”, Dewi menolak. Sadeli jadi kesetanan, pas sampai di Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, Nunukan, truk dihentikan dan Dewi diperkosa di dalam kabin. Enak bagi Sadeli, enek bagi Dewi. Maka setibanya di rumah dia mengadu kepada orangtuanya dan segera dilaporkan ke Polres Nunukan. Tanpa menunggu banyak waktu Sadeli ditangkap tanpa perlawanan. Dia terancam hukuman penjara dua belas tahun, sesuai dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Enaknya nggak seberapa, sengsaranya berlama-lama. (JPNN/Gunarso TS)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT