ADVERTISEMENT

Empat Bandar Solar Subsidi Ditangkap

Rabu, 19 Februari 2014 13:50 WIB

Share
 Empat Bandar Solar Subsidi Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG (Pos Kota) - Empat bandar solar bersubsidi asal Kabupaten Bogor, ditangkap tim Reserse Khusus Polda Jabar. Keempat warga Cileungsi AS, NE, JS dan RS kini meringkuk di kamar tahanan. Polisi  mengamankan  9.265 liter BBM jenis solar bersubsidi ditambah dua tangki dan satu elf. “ Ketiga kendaraan ini dijadikan operasional dalam memburu solar,“ kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Rabu. Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat Timsus Sat Brimob Polda Jabar melakukan patroli. Saaat berhenti di salah satu SPBU di Bogor tim mencurigai adanya kemdaraan yang  menyedot solar bersubsidi. Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Martinus, ternyata di dalam  mobil truk ada tangki yang sudah dimodifikasi dan sedang diisi BBM. Tim melakukan pengecekan ke tempat tersebut di Cileungsi Kabupaten Bogor. “Benar, solar bersubsidi disalahgunakan,“ tutur Martinus. Kasus tersebut dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Jabar kemudian dilakukan penggerebegan. Kabid Humas menyebutkan,  modus yang digunakan para tersangka, melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di empat  SPBU di  Jalan Alternatif Cileungsi Kabupaten Bogor. Tersangka membelinya  menggunakan mobil Kijang Kapsul dan dua mobil Elf serta satu truk engkel yang sudah dimodifikasi dan berisi tangki. “Kendaraan tersebut diisi BBM jenis solar  di SPBU berbeda. BBM ditampung dan dijual ke industri,“.  Buntut dari kejahatan para tersangka dijerat pasal  55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman maksimal 6  tahun penjara atau denda maksimal Rp. 60 milyar. (dono/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT