Polda Jabar Gerebek Sarang Judi Bola Online
Kamis, 6 Februari 2014 14:33 WIB
Share
BANDUNG (Pos Kota) - Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menggerebek rumah yang diduga kuat dijadilan markas judi bola online di Jalan Pasundan 43, Bandung.  Bos judi online RS alias TI,35, berhasil ditangkap dan kini dikerangkeng di kamar tahanan Polda Jabar. “ Markas judi ini terungkap setelah kami mendapat laporan dari warga setempat,“ tandas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, Kamis. Dia menjelaskan, berbekal laporan tersebut tim khusus Selasa (4/2) pukul 18.00  Ditreskrium polda Jabar diturunkan ke lokasi. Setelah terbukti ada kegiatan tersebut anggota melakukan penggerebegan. “ Tersangka tak berkutik saat polisi masuk dan melakukan penangkapan,“ tambahya. Dari lokasi kejadian di Jalan Pasundan, Balonggede, Kota Bandung, polisi behasil mengamankan barang bukti diantaranya, Ipad, rekening BCA atas nama Toni, 2 Hp, 4 ATM BCA, 2 KTP dan satu unit sepeda motor. Praktik perjudian ini lanjut Martin diduga kuat sudah berjalan lebih kurang setahun. Para pemasang melakukan transaksi malalui internet dan menggunakan jasa perbankan. “ Tersangka sudah ditahan dan diancam pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta,“ ucap Matinus. (dono/sir)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -