ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
INDRAMAYU (Pos Kota) - Pelayanan satu atap perizinan yang dilakukan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu dipertanyakan pemohon izin. Sesuai Peraturan Daerah proses pembuatan izin hanya membutuhkan waktu 2 minggu tetapi kenyataannya sudah 2 tahun masih belum selesai. Ini dialami H. Aryadi bin Sukardi yang mengurus daftar ulang surat izin gangguan (HO) penggilingan beras PB. Sri Padi Mas Putra AR warga Desa Tumaritis. Mengurus daftar ulang surat izin gangguan melalui karyawan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Fahrul sudah 2 tahun namun sampai dengan saat ini belum juga selesai. Masyarakat bertanya tanya kenapa mengurus perizinan itu sampai lama dua tahun belum selesai. H. Aryadi memasukkan berkas daftar ulang surat izin gangguan itu pada tanggal 25 Oktober 2012 diperkirakan selesai pada tanggal 19 Nopember 2012. Ternyata sampai sekarang belum selesai. Ketika dikonfirmasi Fahrul karyawan Badan Penanaman Modal dan Perizinan mengemukaka, kendala yang dihadapi karena belum ada surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu. Fahrur berjanji akan mengurus surat rekomendasi itu secepatnya. (taryani/yo)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT