ADVERTISEMENT

Ditangkap Saat Transaksi Bahan Peledak

Rabu, 5 Februari 2014 00:44 WIB

Share
Ditangkap Saat Transaksi Bahan Peledak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) -Tersangka Hendri Oktavia ,34, warga Desa Bangun Rejo, RT.01 RW.02, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, ditangkap anggota Polair Polda Lampung, setelah transaksi bahan peledak di Jalan RE Martadinata, Telukbetung Barat, Bandarlampung, Selasa (4/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka telah lama dincar. Petugas sempat kesulitan untuk melacak keberadaannya, namun berkat penyelidikan akhirnya petugas dapat meringkusnya. Menurut Hendri Oktavia, bahan peledak jenis ampo (Potasium) itu di beli dari kenalannya berinisial HI (DPO) seharga Rp. 60 ribu perkilograma. Sedangkan Kep atau sumbu peledak atau detonator satuannya dibeli seharga Rp. 2500,-.Dan potas (obat bius) dibeli seharga Rp. 80 ribu perkilogramnya. Bahan-bahan itu saya rakit sendiri, dan akan digunakan sendiri untuk melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Dusun Labuhan Jaya, Desa Pagarjaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. "Mengenai potas (obat bius) itu saya gunakan untuk membius dan menangkap udang lobster, karena saat menyelam memungut ikan hasil pengeboman di dasar laut saya sering menemukan udang lobster. Lumayan, untuk menambah penghasilan. Sehari-hari saya bekerja sebagai petani, karena penghasilan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan."kata Hendri Oktavia. Direktur Polisi Air Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi. Edion mengatakan, tersangka adalah TO petugas sejak 2013 lalu. Berkat penyelidikan akhirnya tersangka berhasil diringkus setelah melakukan transaksi bahan peledak dan obat bius di jalan RE Martadinata, Telukbetung Barat, Bandarlampung. Kini tersangka berikut barang buktinya berupa, serbuk ampo sebanyak 6 Kg, detonator sebanyak 30 buah, dan satu unit motor jenis Yanaha Jupiter warna merah hitam B-3094-TFT telah diamankan di Mako Polair Polda Lampung. " Akibat pebuatannya tersangka akan di kenai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara."kata Edion.(Koesma) Teks : Tersangka pemilik bahan peledak

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT