ADVERTISEMENT

Tukang Barang Bekas Cabuli Anak Kandung Belasan Kali

Selasa, 28 Januari 2014 16:11 WIB

Share
Tukang Barang Bekas Cabuli Anak Kandung Belasan Kali

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) - Seorang tukang rongsokan atau barang bekas tega mencabuli anak kandungnya hingga belasan kali di rumah mereka, Bandarlampung. Sang anak diancam akan dibunuh pakai parang jika menolak permintaan bejat orangtua kandungnya sendiri. Tidak tahan dengan penderitaan yang dialami, korban M, 14, melaporkan kasus tersebut kepada ibu kandungnya. Kesal dengan perbuatan tak layak suaminya, ibu kandung M kemudian melaporkan pencabulan tersebut ke Polresta Bandarlampung. Petugas yang mendapat laporan langsung menangkap tersangka Deden alias Asep, 54. Kepada polisi, Deden mengaku terpengaruh minuman keras saat mencabuli anaknya. Tak terasa perbuatan tersebut dilakoni Deden hingga 17 kali. Korban tak kuasa menolak karena diancam akan dibunuh pakai parang yang selalu dibawa pelaku jika melampiaskan nafsu bejatnya. M mengaku dicabuli pertamakali oleh ayah kandungnya pada awal Oktober 2013 lalu saat ibunya sedang pergi ke pasar. Rupanya, Deden menjadi ketagihan dan terus memaksa darah dagingnya untuk melakukan perbuatan tak pantas dilakukan antara anak dan ayah kandung tersebut. Deden mengaku hobi nenggak miras agar kuat bekerja. "Kalau saya sedang mabuk melihat anak sendiri sangat cantik, jadi timbul niat saya untuk mencabulinya," katanya menyesal. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Derry Agung Wijaya menyatakan, tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Ia masih kami periksa," katanya, Selasa (28/1). (koesma/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT