ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SEMARANG ( Pos Kota ) - Pelaku pembunuhan terhadap lelaki tua di Semarang berhasil ditangkap pada akhir tahun 2013 . Pelaku ternyata adalah Moh Aris ,34, tetangga korban sendiri, sedangkan motifnya karena pelaku tersinggung karena korban seringkali melecehkan istrinya. Pembunuhan terhadap Johanes Imam Santosa,72, warga jalan Bayu Prasetya Timur I Nomor 5 RT 10 RW 03 , Bangetayu Wetan, Genuk , Semarang terjadi Senin lalu(30/120 . Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dapur rumahnya akibat kepalanya dihantam menggunakan batu batako . Dalam jangka waktu kurang dari 24 jam, Jajaran Polrestabes Semarang bersama Polsek Genuk berhasil meringkus Moh Aris yang tetangga korban sendiri. Pelaku mengaku membunuh korban lantaran sakit hati terhadap perkataan korban, yang sering melecehkan istri pelaku. Aris juga mengaku, perkataan yang melecehkan tersebut tidak hanya satu kali, tapi sampai tiga kali. "Pak Johanes sering 'menawar' istri saya, agar bisa tidur dengannya, dengan imbalan uang banyak yang ada di tabungannya," ungkap pelaku. Kepada petugas, Aris mengaku tak ada niatan membunuh korban. Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut. "Perkataan korban, selalu ada dalam pikiran saya, dan malam itu kesabaran saya sudah memuncak, kemudian saya ke rumahnya untuk mengajak duel," katanya. Namun lantaran pintu terkunci, Aris kemudian memanjat tembok belakang rumah. Kemudian terjadi perkelahian antara mereka berdua. Saat perkelahian tersebut, pelaku memukul kepala korban dengan blok paving batako . Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono mengatakan, untuk sementara motif pelaku membunuh korban karena sakit hati karena tidak ada harta benda milik korban yang hilang. Korban Johanes selama ini dikenal sebagai lelaki tua veteran perang . "Penangkapan pelaku ini terungkap berkat pelacakan yang dilakukan anjing pelacak yang terus mengarah ke rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban," kata Kapolrestabes. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun . (suatmadji/yo) . Teks foto: Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono menunjukkan paving batako yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. (suatmadji).
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT