ADVERTISEMENT

Hak Angket Ratu Atut Lengser Keprabon

Senin, 30 Desember 2013 18:42 WIB

Share
Hak Angket Ratu Atut Lengser Keprabon

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG (Pos Kota) - Desakan menuntut Ratu Atut Chosiyah turun dari jabatan Gubernur Banten mulai muncul. Komisi I DPRD Banten berinisiatif menggunakan hak angket untuk mengusulkan pemakzulan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang saat ditahan KPK. Ketua Komisi I DPRD Banten Agus Wisas hari ini menandatangani hak angket ini di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banten. "Hak angket ini sebagai bukti jika tidak semua anggota DPRD bisa dibeli penguasa. Kami juga menginginkan pemerintahan yang bersih dari korupsi," ujar Agus Wisas kepada wartawan di gedung DPRD Banten, Senin (30/12). Agus Wisas mengatakan, hak angket ini merupakan pendidikan politik masyarakat Banten. Untuk itu, ujar politisi PDI Perjuangan, dirinya akan meminta dukungan dari anggota DPRD lain untuk membubuhkan tanda tangan dukungan pemakzulan. "Prosesnya, setelah minimal terkumpul 15 tanda tangan dari anggota DPRD atau setidaknya dua fraksi menandatangani angket, proses ke arah pemakzulan sudah terjadi. Agendanya, tanda tangan dukungan ini harus hingga 30 hari ke depan terhitung mulai hari ini.," kata Wisas. Dijelaskannya, pengguliran hak angket tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam Pasal 29 ayat 1, lanjutnya, salah satu syarat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah. Adapun mekanisme pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajibannya. "Pemberhentian kepala daerah diputus melalui rapat paripurna DPRD sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah anggota dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. Kemudian MA wajib memeriksa, mengadili, dan memtus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan Dewan diterima MA. Dan putusannya nanti bersifat final," jelasnya. (haryono/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT