ADVERTISEMENT

Habis Buang Sampah, Narapidana LP Nusakambangan Kabur

Sabtu, 16 November 2013 15:00 WIB

Share
Habis Buang Sampah, Narapidana LP Nusakambangan Kabur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMARANG ( Pos Kota ) - Seorang narapidana kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Batu , Nusakambangan, kabur. Narapidana bernama Ahmad Yusuf yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara kabur pada Kamis malam (14/11) lalu diduga akibat kelalaian petugas LP setempat .
Polda Jateng membentuk tim khusus untuk memburu Ahmad Yusuf yang sudah 12 tahun menghuni LP Nusakambangan . Tim khusus itu selain melibatkan aparat Polda Jateng , juga melibatkan Polres Cilacap untuk menutup ruang gerak narapidana itu , ungkap Kabid Humas Polda Jateng AKBP Alloysius Liliek Darmanto.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Rinto Hakim, mengatakan, pihaknya belum bisa menangkap Ahmad Yusuf. "Sedang dilakukan pencarian," katanya, Jumat (15/11). Sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hermawan Yunianto menambahkan , Ahmad Yusuf sudah dalam masa medium sekuriti. Karena sudah menjalani lebih dari setengah masa pidananya.
Ahmad Yusuf sedianya sudah bisa mengurus pembebasan bersyarat. "Saat ini Ahmad Yusuf sudah dalam masa asimilasi. Tapi saat penugasan luar Lapas, disuruh buang sampah, malah tidak kembali," kata Hermawan.
Petugas menemukan seragam narapidana milik Ahmad Yusuf di belakang Lapas Batu, tempatnya ditahan. "Sepertinya ia berganti pakaian, seragamnya warna biru ditinggal di belakang Lapas. Mudah-mudahan belum menyeberang," lanjut Hermawan. Untuk pencarian itu, pihak Hermawan berkoordinasi dengan kepolisian.
Lapas Batu juga akan memeriksa regu petugas yang berjaga saat Ahmad Yusuf kabur. Bakal ada sanksi yang dijatuhkan kepada petugas, sesuai dengan tingkat kesalahan. Pihak Kanwil memantau pemeriksaan yang sedang dilakukan. Jika dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah akan mengirimkan tim. (suatmadji/yo )
Teks foto:
LP Nusakambangan. (ist).

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT