ADVERTISEMENT
Kamis, 14 November 2013 21:01 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KARAWANG (Pos Kota) – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang akhirnya Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karawang menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat pembangkit listrik (Genset) di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Karawang. Kasi Intel Kejari Karawang Faisol mengatakan keempat tersangka , IID, Wakil Direktur (Wadir) Administrasi dan Keuangan, HS, pejabat pembuat komitmen serta dua orang pemenang tender masing-masing, yaitu HTS dan PS. "Kami baru dapat menetapkan empat tersangka, sedangkan tersangka yang lainnya masih menunggu pengembangan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan, kalau tersangka akan bertambah," ungkap Faisol, Kepala Kejari Karawang, Ganora Zarina, menjelaskan, meskipun pihaknya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan pengembangan. "Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan petunjuk dengan disertai alat bukti yang cukup, bisa saja dijerat tersangka lain," ujarnya, Kamis. Begitu juga jika dalam pemeriksaan pengembangan itu mengarah ke Direktur Utama (Dirut) RSUD Karawang dr. WUN, pihaknya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. (nourkinan Teks : RSUD Karawang
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT